UU NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA: APA YANG BERUBAH DAN APA DAMPAKNYA TERHADAP PERKARA PIDANA?

/

UU NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PENYESUAIAN PIDANA: APA YANG BERUBAH DAN APA DAMPAKNYA TERHADAP PERKARA PIDANA?

Tahun 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 membawa konsekuensi bahwa berbagai ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral harus diselaraskan dengan sistem pemidanaan yang baru.

Untuk memastikan keselarasan tersebut, pemerintah dan pembentuk undang-undang menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UU No. 1 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 2 Januari 2026 dan saat ini berstatus berlaku. Undang-undang ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP Nasional dengan Buku Kesatu UU No. 1 Tahun 2023.

Perubahan ini sangat penting bagi advokat, penyidik, penuntut umum, hakim, pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat karena dapat memengaruhi rumusan tindak pidana, jenis pidana, ancaman pidana, sistem denda, serta rujukan pasal pidana dalam berbagai undang-undang sektoral.

I. DASAR HUKUM

Dasar hukum utama UU No. 1 Tahun 2026 antara lain:

  1. Pasal 5 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Pasal 20 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  5. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UU No. 1 Tahun 2026 secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

II. MENGAPA UU PENYESUAIAN PIDANA DIPERLUKAN?

Sebelum KUHP Nasional berlaku, berbagai undang-undang memiliki rumusan pidana sendiri-sendiri.

Akibatnya, terdapat kemungkinan perbedaan dalam:

  • jenis pidana;
  • sistem pemidanaan;
  • ancaman pidana;
  • sistem denda;
  • istilah hukum pidana;
  • ketentuan percobaan;
  • penyertaan;
  • perbarengan;
  • pertanggungjawaban pidana; dan
  • ketentuan umum lainnya.

Apabila ketentuan tersebut dibiarkan tanpa penyesuaian, dapat terjadi ketidakharmonisan antara KUHP Nasional dengan undang-undang pidana khusus.

UU No. 1 Tahun 2026 hadir untuk menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam penerapan hukum pidana.

III. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENYESUAIAN PIDANA?

Penyesuaian pidana pada prinsipnya adalah proses menyelaraskan ketentuan pidana yang terdapat dalam berbagai peraturan dengan sistem hukum pidana nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023.

Dengan demikian, UU No. 1 Tahun 2026 bukan sekadar undang-undang yang membuat tindak pidana baru.

Fungsi utamanya adalah menyesuaikan ketentuan pidana yang sudah terdapat dalam berbagai undang-undang agar konsisten dengan KUHP Nasional.

Hal ini penting karena banyak undang-undang sektoral masih menggunakan konstruksi pemidanaan sebelum KUHP Nasional berlaku.

IV. SISTEM PIDANA DENDA MENGALAMI PERUBAHAN

Salah satu aspek penting dalam pembaruan hukum pidana adalah penggunaan kategori pidana denda.

Sistem kategori memungkinkan nilai denda tidak lagi selalu ditulis dengan nominal tertentu dalam setiap ketentuan pidana.

Pendekatan tersebut membuat sistem denda lebih mudah diselaraskan dengan sistem pemidanaan nasional.

Karena itu, dalam membaca ketentuan pidana setelah 2 Januari 2026, advokat dan aparat penegak hukum perlu memperhatikan apakah ancaman denda dalam undang-undang sektoral telah mengalami penyesuaian melalui UU No. 1 Tahun 2026.

V. PERUBAHAN TERHADAP PIDANA KURUNGAN

Salah satu konsekuensi penting dari perubahan sistem pidana adalah penyesuaian terhadap ketentuan yang sebelumnya menggunakan pidana kurungan.

Dalam konteks peraturan daerah, misalnya, pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan baru agar sanksi pidana dalam Perda sesuai dengan sistem KUHP Nasional.

Sejumlah pemerintah daerah bahkan mulai melakukan inventarisasi dan penyesuaian Perda setelah UU No. 1 Tahun 2026 berlaku.

Artinya, peraturan daerah yang masih menggunakan konstruksi pidana lama perlu diperiksa kembali kesesuaiannya dengan sistem pidana nasional.

VI. DAMPAK TERHADAP UNDANG-UNDANG PIDANA KHUSUS

UU No. 1 Tahun 2026 juga memiliki dampak terhadap undang-undang sektoral yang memuat ketentuan pidana.

Contohnya dapat ditemukan pada ketentuan pidana tertentu dalam undang-undang mengenai tindak pidana khusus.

Penyesuaian dapat berupa:

  • perubahan rujukan pasal;
  • perubahan jenis pidana;
  • perubahan ancaman pidana;
  • perubahan sistem denda;
  • penyesuaian istilah;
  • penyesuaian ketentuan umum pidana.

Karena itu, dalam menangani perkara pidana yang terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional, tidak cukup hanya membaca undang-undang sektoral.

Advokat harus membaca undang-undang sektoral + KUHP Nasional + UU Penyesuaian Pidana secara bersama-sama.

VII. CONTOH PENTING: TINDAK PIDANA KORUPSI

Salah satu contoh yang menunjukkan pentingnya penyesuaian adalah hubungan antara UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan KUHP Nasional.

UU No. 1 Tahun 2026 mengatur penyesuaian rujukan beberapa pasal tindak pidana korupsi.

Sebagai contoh, dalam ketentuan penyesuaian tersebut:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dirujuk kepada Pasal 603 KUHP;
  • Pasal 3 UU Tipikor dirujuk kepada Pasal 604 KUHP;
  • Pasal 5 UU Tipikor dirujuk kepada Pasal 605 KUHP;
  • Pasal 11 UU Tipikor dirujuk kepada Pasal 606 ayat (2) KUHP;
  • Pasal 13 UU Tipikor dirujuk kepada Pasal 606 ayat (1) KUHP.

Ketentuan ini tercermin dalam Pasal 622 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2026.

Hal ini menunjukkan bahwa perubahan bukan sekadar perubahan angka pasal, tetapi berkaitan dengan sistem kodifikasi pidana nasional.

VIII. BAGAIMANA DENGAN PERKARA YANG TERJADI SEBELUM 2 JANUARI 2026?

Ini merupakan salah satu persoalan paling penting dalam praktik.

Tidak semua perkara otomatis menggunakan ketentuan baru hanya karena proses persidangannya berlangsung setelah 2 Januari 2026.

Dalam hukum pidana terdapat prinsip non-retroaktif, serta ketentuan mengenai hukum yang berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan pada waktu tertentu.

Karena itu, ketika menangani suatu perkara, harus diperiksa secara cermat:

  1. kapan tindak pidana dilakukan;
  2. kapan penyidikan dimulai;
  3. kapan penetapan tersangka dilakukan;
  4. pasal yang disangkakan;
  5. perubahan ketentuan pidana;
  6. apakah terdapat ketentuan peralihan;
  7. apakah ketentuan baru lebih menguntungkan atau tidak bagi terdakwa; dan
  8. bagaimana ketentuan KUHP Nasional mengatur masalah tersebut.

Dengan demikian, tanggal terjadinya tindak pidana menjadi sangat penting dalam menentukan konstruksi hukum yang digunakan.

IX. PRINSIP LEX MITIOR

Dalam hukum pidana dikenal prinsip bahwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan, harus diperhatikan ketentuan mengenai hukum yang lebih menguntungkan bagi pelaku.

Prinsip tersebut dikenal sebagai lex mitior.

Dalam praktik, prinsip ini sangat penting karena perubahan undang-undang dapat menyebabkan:

  • ancaman pidana berubah;
  • jenis pidana berubah;
  • denda berubah;
  • rumusan tindak pidana berubah; atau
  • ketentuan pidana menjadi lebih ringan.

Oleh karena itu, advokat perlu melakukan comparative legal analysis, yaitu membandingkan ketentuan sebelum dan sesudah perubahan.

X. DAMPAK TERHADAP STRATEGI PEMBELAAN

Berlakunya UU No. 1 Tahun 2026 menyebabkan strategi pembelaan perkara pidana perlu lebih teliti.

Advokat harus memeriksa:

Ketepatan pasal: Apakah pasal yang diterapkan penyidik dan penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan terbaru?

Waktu terjadinya tindak pidana: Apakah perbuatan terjadi sebelum atau sesudah berlakunya KUHP Nasional?

Unsur tindak pidana: Apakah seluruh unsur pasal benar-benar terpenuhi?

Ancaman pidana: Apakah ancaman pidana yang digunakan sudah sesuai dengan UU Penyesuaian Pidana?

Ketentuan peralihan: Apakah perkara tersebut tunduk pada ketentuan lama atau baru?

Ketentuan yang lebih menguntungkan: Apakah terdapat perubahan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa?

    XI. DAMPAK TERHADAP SURAT DAKWAAN

    Perubahan sistem pidana juga berpengaruh terhadap penyusunan surat dakwaan.

    Jaksa Penuntut Umum harus memastikan:

    • pasal yang didakwakan tepat;
    • rujukan pasal tidak keliru;
    • unsur tindak pidana sesuai;
    • ancaman pidana sesuai;
    • hubungan antara UU khusus dengan KUHP Nasional jelas.

    Kesalahan dalam menentukan dasar hukum dapat menjadi persoalan serius dalam pemeriksaan perkara.

    Oleh karena itu, penasihat hukum perlu melakukan pemeriksaan terhadap surat dakwaan secara lebih mendalam.

    XII. DAMPAK TERHADAP PERKARA DI PENGADILAN

    Bagi perkara yang sedang berjalan, keberlakuan KUHP Nasional dan UU Penyesuaian Pidana dapat menimbulkan pertanyaan hukum mengenai:

    “Ketentuan pidana mana yang seharusnya diterapkan?”

    Jawabannya tidak dapat diberikan hanya berdasarkan tanggal persidangan.

    Yang harus dianalisis adalah:

    tempus delicti + perubahan undang-undang + ketentuan peralihan + prinsip hukum pidana + ketentuan yang lebih menguntungkan.

    Karena itu, setiap perkara harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

    XIII. DAMPAK BAGI MASYARAKAT

    Bagi masyarakat, perubahan ini memiliki arti bahwa sistem hukum pidana Indonesia sedang memasuki tahap baru.

    Masyarakat perlu memahami bahwa:

    «Tidak semua ketentuan pidana lama dapat dibaca dengan cara yang sama setelah KUHP Nasional berlaku.»

    Hal ini sangat penting terutama dalam perkara:

    • narkotika;
    • korupsi;
    • lingkungan hidup;
    • kehutanan;
    • pertambangan;
    • perpajakan;
    • perlindungan konsumen;
    • perdagangan;
    • ITE;
    • ketenagakerjaan;
    • kekayaan intelektual;
    • tindak pidana ekonomi; dan
    • berbagai tindak pidana khusus lainnya.

    XIV. IMPLIKASI BAGI PEMERINTAH DAERAH

    UU No. 1 Tahun 2026 juga memiliki konsekuensi bagi pemerintah daerah.

    Peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana perlu diinventarisasi dan disesuaikan dengan sistem pidana nasional.

    Hal tersebut terutama berkaitan dengan:

    • jenis pidana;
    • pidana denda;
    • pidana kurungan;
    • batas maksimum pidana;
    • rujukan pasal;
    • kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan ketentuan pidana.

    Pemerintah daerah yang memiliki Perda dengan ketentuan pidana lama perlu melakukan harmonisasi agar tidak terjadi pertentangan dengan sistem hukum pidana nasional.

    XV. APA YANG HARUS DILAKUKAN ADVOKAT?

    Dalam praktik, advokat sebaiknya melakukan audit hukum pidana terhadap perkara yang sedang ditangani.

    Minimal pemeriksaannya meliputi:

    Pertama, identifikasi tanggal perbuatan.

    Kedua, identifikasi undang-undang yang digunakan.

    Ketiga, periksa apakah undang-undang tersebut mengalami penyesuaian.

    Keempat, periksa Lampiran UU No. 1 Tahun 2026.

    Kelima, bandingkan ancaman pidana lama dan baru.

    Keenam, periksa ketentuan peralihan.

    Ketujuh, tentukan ketentuan yang paling tepat dan apabila relevan lebih menguntungkan bagi terdakwa.

    XVI. KESIMPULAN

    UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan salah satu regulasi penting dalam era KUHP Nasional.

    Undang-undang ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan berfungsi menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP Nasional dengan sistem pidana yang baru.

    Perubahan tersebut mencakup antara lain penyesuaian jenis pidana, sistem denda, rujukan pasal, dan berbagai ketentuan pidana sektoral.

    Bagi advokat, perubahan ini menuntut ketelitian lebih tinggi dalam menentukan dasar hukum perkara.

    Tidak cukup hanya menggunakan pasal yang tercantum dalam undang-undang sektoral. Setiap perkara harus dianalisis dengan memperhatikan:

    KUHP Nasional + UU Penyesuaian Pidana + UU Pidana Khusus + Ketentuan Peralihan + Prinsip Hukum Pidana.

    Dengan demikian, pembaruan hukum pidana tidak hanya menjadi persoalan bagi pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi hal yang harus dipahami oleh masyarakat dan praktisi hukum.

    DASAR HUKUM DAN SUMBER RUJUKAN

    1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28D ayat (1).
    2. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    3. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
    4. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah.
    5. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahan dan penyesuaiannya.
    6. Peraturan perundang-undangan sektoral yang ketentuan pidananya disesuaikan melalui UU No. 1 Tahun 2026.

    UU No. 1 Tahun 2026 tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 7153, serta berstatus berlaku.

    Catatan hukum: Artikel ini merupakan materi edukasi hukum dan bukan pendapat hukum (legal opinion) untuk perkara tertentu. Untuk menentukan pasal yang tepat dalam suatu perkara, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap fakta, tempus delicti, alat bukti, surat dakwaan, serta seluruh peraturan yang berlaku.

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *