Hampir setiap orang pernah menemui adanya klausula penyedia jasa parkir yang menyatakan “kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pengelola parkir”. Hal ini dalam istilah hukum dikenal sebagai klausula baku. Secara hukum, hal tersebut dilarang.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) mengatur bahwa pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang. Bahkan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Ketentuan ini sejalan dengan kaidah hukum Putusan MA yang dalam putusannya beberapa kali mempertegas bahwa klausula baku yang demikian adalah bertentangan dengan hukum. Beberapa diantaranya:
- Putusan MA RI No 3416K/Pdt/1985
- Putusan MA RI No 2078K/Pdt/2009
- Putusan MA RI No. 334 PK/Pdt/2014
Melalui Putusan MA No 3416/Pdt/1985, MA berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang. Oleh karena itu, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Sementara itu, dalam Putusan MA RI No 2078K/Pdt/2009 MA berpendapat bahwa hubungan hukum antara pemilik kenderaan dengan pengusaha parkir adalah perjanjian penitipan, yang jika dihubungkan dengan Pasal 1565, 1366 dan 1367 KUHPerdata, maka Tergugat berkewajiban menanggung kehilangan sepeda motor Penggugat di tempat pengelolaan Tergugat sehingga dengan hilangnya sepeda motor milik Penggugat maka Tergugat harus bertanggungjawab.




Leave a Reply